"Sekira 15.00 WIB, pelaku datang ke kamar kos dan melakukan hubungan suami istri di sana," ujar Yulie.
Dikatakan Yulie, motif lain pelaku membunuh korban karena ingin menguasai harta MB.
Niat jahat pelaku itu muncul pada Minggu (2/7/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Saat itu, pelaku datang lagi ke kos korban.
Baca: Sosok Polisi yang Lempar Bubur Panas ke Istri, Selingkuh dan Punya 12 Video Tak Senonoh Bareng Janda
Baca: Janda asal Sleman Nekat Minum Sianida karena Hubungan Asmaranya Tak Kunjung dapat Kepastian
"Lalu melihat dompet korban ada uang Rp 100 ribu, dalam jumlah lumayan banyak," urainya.
Pelaku kemudian menghabisi nyawa korban pada Senin (3/7/2023) sekira pukul 10.00 WIB.
Pembunuhan itu dilakukan oleh pelaku saat korban sedang tidur telungkup sambil bermain handphone.
Setelah membunuh MB, pelaku membawa dompet milik korban yang berisi uang lebih kurang Rp 5 juta, dua handphone, dan satu unit kendaraan sepeda motor Yamaha N-Max.
"Barang-barang milik korban yang diambil kemungkinan dijual tersangka," ucap Yulie, dilansir Kompas.com.
Miftachul Barokah (24), janda muda asal Ponorogo, dibunuh oleh teman kencannya Ikbal Riskia, di kamar Kos, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, karena sakit hati
Pria yang berusia 28 tahun tersebut, merupakan seorang kuli bangunan asal Klaten yang sudah beristri, dan memiliki satu anak.
Dirinya mengaku sering mendapatkan umpatan dan caci maki dari korban.
Selain itu, korban juga terus membanding bandingkan kecantikan istri pelaku, dengan dirinya sendiri.
"Saya dikata-katain sama korban bodoh, dan tolol. Korban juga bilang kalau lebih cantik dari istri saya," ujarnya dalam konferensi pers, Mapolres Madiun, Selasa (11/7/2023).
Di tempat yang sama Wakapolres Madiun Kompol Yulie Khrisna membeberkan, pelaku kenal dengan korban sejak Desember 2022 lewat media sosial.
Karena saling cocok satu sama lain, mereka akhirnya memutuskan bertukar nomor telepon.
"Pada Sabtu (1/7/2023), pelaku janjian ketemuan dengan korban."
"Sekira pukul 15.00 WIB, pelaku datang ke kamar kos dan melakukan hubungan suami istri disana," bebernya.
Dirinya juga menambahkan, niat jahat tersangka untuk menguasai harta benda korban muncul pada Minggu (2/7/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.