Ditanya 'Apa Kasusmu?', Tersangka Pencabulan Anak Kandung Langsung Tewas Dikeroyok Teman Tahanannya

Penulis: Rakli Almughni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Metro Depok mengungkap kasus tersangka pencabulan anak kandung tewas oleh sesama tahanan.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandung tewas di tangan sejumlah rekan tahanan lainnya di Polres Metro Depok, Minggu, 9 Juli 2023.

Peristiwa tersebut menimpa seorang pria berinisial AR (51), tahanan kasus pencabulan anak kandung sendiri berkali-kali.

AR tewas setelah dikeroyok oleh 8 tahanan lain di dalam kamar selnya di Mapolres Metro Depok.

Kedelapan tahanan pelaku pengeroyokan tersebut mengaku geram dengan ulah AR yang mencabuli putri kandungnya sendiri.

Mereka kesal lantaran AR melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur tersebut.

"Berawal karena korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung. Mungkin para pelaku ini kesal karena perbuatan cabul dilakukan terhadap anak kandung sendiri," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirman Pohan di Mapolrestro Depok, Senin, 10 Juli 2023.

"Ditanyakan 'apa kasusmu' oleh napi lain. Itulah yang menjadi pemicu para pelaku melakukan hal tersebut (pengeroyokan)," imbuhnya.

Ilustrasi pengeroyokan (Tribunnews.com)

Baca: PILU Anindita Syafa, Mahasiswi Undip Tewas Hipotermia di Gunung Lawu, Ditinggal Rombongan di Tenda

AKP Nirman Pohan mengungkapkan bahwa kronologi peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di dalam kamar tahanan.

AR dianaya di ruang tahanan Mapolres Metro Depok pada Minggu kemarin.

Saat dikeroyok hingga tak berdaya, korban sempat pingsan.

Setelah itu, korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara, Kepala Dua, Depok.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," kata Nirman.

AR meninggal karena dianiaya oleh rekan satu sel tahanannya tersebut.

Dalam kasus penganiayaan tersangka pencabulan anak kandung ini, ada delapan tahanan yang menjadi tersangka.

"Peristiwa ini (penganiayaan terhadap AR) terjadi di dalam kamar tahanan," kata Nirwan.

"Pelakunya adalah MY, EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA," sambungnya.

Selain sudah menahan kedelapan pelaku, Polrestro Depok juga menyita barang bukti berupa satu potong paralon yang digunakan dalam pengeroyokan tersebut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan matinya seseorang.

Adapun ancaman hukumannya hingga di atas 5 tahun penjara.

Pengakuan Pelaku

Halaman
12


Penulis: Rakli Almughni

Berita Populer