Korlantas Polri membagi Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi 3 kategori.
Tiga kategori tersebut adalah SIM C, C I, dan C II mulai 2023.
Merujuk NTMC Polri, penggolongan SIM C dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara sepeda motor.
Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan soal penggolongan SIM C.
Baca: Berikut Tata Cara Perpanjang SIM Secara Online via Aplikasi Digital Korlantas Polri
Baca: Beredar Video Polisi Gagal Lewati Pola Ujian SIM C, Kapolres Sragen: Itu di Polda Jabar
Penggolongan SIM C telah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM,seperti dilansir Kompas.
Ia menjelaskan, pemohon yang ingin mendapatkan SIM C I harus memiliki SIM C terlebih dahulu.
Sementara pemohon yang ingin memperoleh SIM C II, sebelumnya juga harus mempunyai SIM C I.
Lantas, bagaimana cara dan syarat membuat SIM C I dan C II?
Dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021, dijelaskan perbedaan SIM C, C I, dan C II beserta cara dan syarat membuatnya.
Dilansir dari Kompas.com (15/6/2023), simak perbedaan SIM C, C I, dan C II di bawah ini:
- SIM C: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
- SIM C I: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
- SIM C II: Berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca: Sosok Arifin Purwanto, Advokat yang Gugat UU LLAJ ke MK, Minta SIM hingga STNK Berlaku Seumur Hidup
Baca: Keberuntungan Berakhir, Pria Akhirnya Ditilang setelah Berkendara tanpa SIM selama 50 Tahun
Pemohon wajib memenuhi beberapa syarat sebelum mengajukan pembuatan SIM C.
Syarat membuat SIM C dapat disimak di bawah ini:
1. Syarat membuat SIM C:
- Sudah berusia 17 tahun