Apa Itu MPLS di Sekolah? Berikut Tujuan Ikut MPLS, hingga Ketentuan dan Larangan MPLS SD-SMP-SMA

Penulis: Bangkit Nurullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelaksanaan MPLS. Berikut Tujuan Ikut MPLS, hingga Ketentuan dan Larangan MPLS SD-SMP-SMA.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Berikut pengertian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) serta tujuan dilaksanakannya MPLS di tingkat SD, SMP hingga SMA.

MPLS merupakan masa pengenalan sekolah, mulai dari sistem pembelajaran, sarana prasarana, ekosistem sekolah.

Dikutip dari situs Kemdikbud, pihak sekolah berkewajiban menyambut dan membantu peserta didik baru untuk beradaptasi di lingkungan sekolah melalui Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sesuai Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016.

Apalagi tahun ajaran baru kini sudah di depan mata.

Peserta didik baru akan bersiap mengikuti pembelajaran di Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA).

Seperti di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta yang telah menerbitkan aturan tentang hari pertama sekolah dan MPLS Jakarta jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun Ajaran 2023/2024.

Dalam aturan tersebut, juga tertuang materi MPLS Jakarta Tahun Ajaran 2023/2024 untuk PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK.

Baca: Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

Materi MPLS Jakarta Tahun Ajaran 2023/2024, di antarannya tentang profil sekolah, pembentukan karakter hingga penguatan bela negara.

Berdasarkan aturan yang termaktub dalam Surat Edaran Nomor e-0035/SE/2023, jadwal hari pertama sekolah (HPS) dan MPLS Jakarta Tahun Ajaran 2023/2024 dilaksanakan pada Rabu, 12 Juli 2023.

Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) biasanya dilakukan selama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran, dilaksanakan di hari sekolah dan di jam pelajaran.

Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah ketentuan yang wajib dilakukan dan larangannya.

Baca: Kisah Siswa SMP jadi Kurir Sabu di Pulau Sebatik, Diberi Upah Rp 100 ribu dan Dijanjikan Motor

Ketentuan dan Larangan MPLS

Berikut ini ketentuan dan larangan kegiatan MPLS, dikutip dari ditsmp.kemdikbud.go.id:

Ketentuan Umum

- Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru

- Dilakukan di lingkungan sekolah, kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai

- Dapat melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi MPLS

Ketentuan Wajib

Pihak sekolah wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan siswa wajib menggunakan seragam

Larangan

Halaman
123


Penulis: Bangkit Nurullah
BERITA TERKAIT

Berita Populer