Berdasarkan keterangan dari korban, meskipun terdapat transaksi dengan nominal besar hingga miliaran rupiah, ternyata pihak bank tidak memberikan pemberitahuan kepada kliennya.
"Anehnya, klien kami ini tidak pernah mengunduh atau men-download aplikasi m-banking. Ketika di cek mutasi rekening, beralihnya dari m-banking. Siapa yang menginstal ini," lanjutnya.
"Padahal, kalau mengaktifkan mobile banking itu harus konfirmasi double check juga, tapi di pihak bank belum seperti itu," jelasnya.
Bahkan saat memeriksa detail nomor kontak dalam aplikasi perbankan, ternyata menggunakan nomor ponsel lain yang tak dikenali oleh korban.
"Beda. Jadi si pelaku membuat nomor akun mobile banking sendiri, yang lain daripada milik klien kami. Tapi setelah memiliki akses ke rekeningnya (korban)," tambahnya.
Hilmy mengaku, pihaknya telah berupaya berkomunikasi dengan pihak bank tempat sang kliennya menyimpan uang tersebut.
Hasilnya, pihak bank tidak dapat menjelaskan ataupun memberikan solusi sebagai gamblang atas permasalahan tersebut.
"Ke bank pada saat itu melalui WA. Seperti, tidak bisa bertanggung jawab. Iya (malah menyalahkan nasabah)," akunya.
Baca: Isi Chat WhatsApp Ferdy Sambo ke Bharada E setelah Pembunuhan Brigadir J Terungkap Dalam Sidang
Baca: Jokowi Marah Grup Whatsapp TNI Bahas Penolakan IKN, KSAD: Jangan Aneh-aneh, Kita Tegak Lurus
Besarnya nilai kerugian dari pihak nasabah atau korban membuat korban membuat beberapa kali pengaduan dan laporan kepolisian.
Pertama, ke Mapolres Malang, berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LPM/ 253 /SAT RESKRIM/V/2023/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR, pada Rabu tanggal 31 Mei 2023.
Kemudian, berlanjut pada pembuatan laporan kepolisian, Nomor: LP/B/ 405/VII/2023/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, pada Rabu tanggal 5 Juli 2023.
Hilmy mengatakan, laporan kepolisian di Mapolda Jatim ini berkaitan dengan ilegal akses yang dilakukan oleh pihak tak bertanggungjawab melalui pembobolan rekening milik korban.
Termasuk dengan menautkan pasal tindakan kejahatan lain yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), terkait besarnya nilai kerugian yang dialami korban mencapai miliaran rupiah.
"Laporan ke Polda ini soal ilegal akses dan dijuncto-kan ke TPPU, karena nilainya cukup tinggi," katanya.
Pihaknya juga membuat pengaduan ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terkait mengapa pihak kliennya yang terkategori sebagai nasabah prioritas, tidak diberikan layanan keamanan maksimal.
"Kalau ke OJK, pengaduan, kami sebagai nasabah prioritas, klien kami tidak mendapat keamanan atas saldo dalam rekeningnya," jelasnya.
Termasuk, mengadukan pihak bank ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar memebrikan perhatian khusus atas kasus yang dialami kliennya.
"Kalau ke LPS itu terkait pengawasannya. supaya bisa di atensi, bahwa memang betul aplikasi ini belum aman. Faktanya ada di klien kami saldonya kebobolan," pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, jurnalis TribunJatim.com telah mengonfirmasi kantor bank pimpinan wilayah Jatim, yang berkantor di Kota Surabaya.
Permasalahan dan pengaduan dari nasabah tersebut, akan segera direspon dalam waktu dekat, melalui pihak kantor pimpinan wilayah yang berada di Kabupaten Malang.