Sontak, api melahap ruang prakarya yang berisi barang-barang dari kayu dan kardus.
Baca: Mengintip Kampung di Bawah Tol Jakarta, Dihuni Ratusan Orang: Ada Musala-Sekolah, Jalan Harus Nunduk
Si jago merah lalu merembet ke sebuah ruang kelas.
Akibatnya, atap ruangan tersebut hangus dan hampir roboh.
Selain itu, api juga membakar spanduk kelulusan.
R pun langsung ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya itu.
"R resmi tersangka, dasarnya dari sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi serta dari rekaman CCTV yang ada di sekolah tersebut," kata AKBP Agus, Rabu.
Lantaran terbukti dan dengan sengaja melakukan pembakaran, remaja berusia 13 tahun itu terancam hukuman.
"Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," ujar Agus.
"Selain itu, kami akan memeriksa kejiwaan pelaku terkait berbagai peristiwa yang sudah dialaminya hingga ia nekat membakar sekolah," pungkasnya.
(tribunnewswiki.com/kompas.com/kompas tv/ tribun network)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini