Sementara itu, Kepala SMPN 2 Pringsurat, Bejo Pranoto mengatakan jika R adalah siswa kelas VII SMP Negeri 2 Pringsurat yang tahun ini akan naik ke kelas VIII.
Dalam keseharian, R diketahui sebagai siswa yang sering mencari-cari perhatian guru.
”Saat melakukan kesalahan dan dipanggil oleh guru, dia sering kali berpura-pura muntah atau bahkan kesurupan,” ujar Bejo dikutip dari Kompas.id.
Atas perbutannya, R dijerat Pasal 187 Ayat 1 Huruf e KUHP lantaran ia secara sengaja membakar sekolahnya sendiri yang membahayakan khalayak umum.
R terancam hukuman 6 tahun penjara atau setengah dari hukuman maksimal terkait pembakaran yang melibatkan orang dewasa.
Kendati demikian, R tidak ditahan dan dikembalikan kepada orangtuanya serta diharuskan wajib lapor ke Polres Temanggung.
Kini R diancam hukuman separuh dari hukuman dari orang dewasa.
Namun karena masih masih di bawah umur, sehingga belum dilakukan penahanan dan wajib melapor.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Video dengan judul LIVE: Sakit Hati Sering Di-bully dan Kurang Diperhatikan, Siswa SMP Nekat Bakar Sekolahnya