Kasus itu pertama kali diunggah di Twitter oleh Iman Zanatul Haeri dengan akun @zanatul_91.
Baca: Teguran Jaksa soal Batik Tak Mempan, Mario Dandy Ngeyel Tetap Tak Pakai Baju Hitam Putih
Iman mengaku sebagai kakak korban.
Dalam sebuah thread yang diunggahnya pada Senin, 26 Juni 2023, Iman mengatakan adiknya diperkosa dan videonya disebar untuk mengancam korban agar menjadi pacarnya.
Dalam proses hukum yang saat ini berjalan, pihaknya mendapatkan kejanggalan, seperti diusir dari pengadilan, mendapat perlakuan intimidasi dari Posko PPA Kejaksaan.
Alwi sendiri kini telah dituntut oleh jaksa Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang dengan tuntutan maksimal 6 tahun penjara.
Sidang tuntutan yang digelar di PN Pandeglang itu digelar secara tertutup.
Terdakwa Alwi Hosen Maolana dihadirkan secara online dari Rumah Tahanan Pandeglang.
Pada sidang itu, korban perkosaan berinisial IAK juga hadir didampingi kuasa hukumnya.
Adapun Jaksa Penuntut Umum Mario Nicolas membacakan tuntutan enam tahun penjara dengan Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 27 Ayat 1 UU ITE.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda 1 milyar rupiah subsider 3 bulan penjara.
(tribunnewswiki.com/tribun bogor/kompas.com)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini