Syarat Baru Buat SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi, Lengkap Dengan Biaya yang Perlu Dibayar

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Surat Ijin Mengemudi (SIM)

-Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau dokumen keimigrasian

-Untuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian

-Melakukan perekaman biometrik yaitu sidik jari dan pengenalan wajah serta retina mata

-Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak Kesehatan

-Melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani berupa penglihatan, pendengaran, fisik atau anggota gerak, dan lainnya

-Pemeriksaan kesehatan rohani, yaitu kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian

Ilustrasi surat izin mengemudi (SIM). Saat ini orang tidak perlu kembali ke kota asal agar bisa membuat dan memperpanjang SIM. (Tribun Palu)

Lulus Ujian

-Ujian teori

-Ujian keterampilan melalui simulator

-Ujian praktik

Biaya Pembuatan SIM

Menyoal biaya pembuatan SIM, belum lama ini Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan daftar biaya pembuatan SIM terbaru yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Pada telegram itu termaktub bahwa, tidak ada biaya lain yang harus dibayar oleh pemohon, selain biaya PNBP SIM. Berikut rinciannya:

-Biaya bikin baru SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum adalah Rp 120.000 per penerbitan

-Biaya perpanjangan SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum adalah Rp 80.000 per penerbitan

-Biaya bikin baru SIM C, CI dan C II yaitu Rp 100.000

-Biaya perpanjangan SIM C, CI dan C II Rp 75.000

-Biaya bikin baru SIM D dan DI yaitu Rp50.000.

-Biaya perpanjangan SIM D dan DI yaitu Rp 30.000

-Biaya penerbitan SIM internasional Rp 250.000

-Biaya perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.

(TRIBUNNEWSWIKI)



Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer