Didakwa Terima Uang Rp 45,8 Miliar, Lukas Enembe Marah dan Teriak ke Jaksa: Nggak Bener Woy!

Penulis: Yustica Septyaningtyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar yang diduga uang tersebut diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Tipu-tipu ini. Tidak benar. Semuanya itu omong kosong," kata Lukas Enembe.

Hakim pun kembali meminta kepada pihak keluarga dan simpatisan untuk menenangkan Lukas Enembe.

"Tolong dari pihak keluarga dan simpatisan dari terdakwa untuk tenang. Kami, kemarin, dengan itikad baik mengabulkan permohonan saudara untuk sidang secara offline, bukan online."

"Untuk persidangan secara online, kami tidak melanggar aturan juga karena sudah ada peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 untuk persidangan secara online," katanya.

Rianto pun mengancam Lukas Enembe jika ribut kembali saat persidangan, maka sidang akan digelar secara online.

"Tapi apabila saudara, di dalam persidangan seperti ini, menghalangi persidangan, maka kami akan mencabut kembali sidang offline dan akan mengajukan persidangan online dengan segala resiko," jelasnya.

Setelah mengingatkan Lukas Enembe, hakim pun meminta kembali kepada jaksa untuk melanjutkan membacakan dakwaan.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/YUSTICA)

Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini.

 



Penulis: Yustica Septyaningtyas
BERITA TERKAIT

Berita Populer