12 Tahun Miliki KTP Indonesia, Dosen di Tulungagung Ternyata WNA Singapura, Kini Ditahan

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kartu tanda penduduk

Aref berujar bahwa pihaknya sedang mendalami kasus tersebut untuk mengetahui cukup tidaknya alat bukti untuk menyeret MB ke pengadilan.

“Sedang kami pertimbangkan berdasarkan bukti yang ada untuk melanjutkan kasus ini ke tahapan lebih lanjut. Namun jika alat bukti tidak memadai kita akan ajukan tindakan deportasi."

Menurut Arief, setelah mengantongi dokumen kewarganegaraan Indonesia, dosen itu sudah tiga kali mengurus paspor agar bisa melakukan perjalanan ke luar negeri.

Baca: Pilih Pekerjakan Tenaga Kerja Asing untuk Awasi Proyek IKN, Luhut: Bangsa Kita Nggak Bisa

(Tribunnewswiki)

Baca berita lain tentang Tulungagung di sini.

 



Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer