12 Tahun Miliki KTP Indonesia, Dosen di Tulungagung Ternyata WNA Singapura, Kini Ditahan

Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kartu tanda penduduk

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Seorang dosen kampus swasta di Kabupatan Tulungagung, Jawa Timur, ternyata adalah warga negara asing (WNA) asal Singapura.

Padahal, dosen bahasa Inggris berinisial MB (66) itu sudah 12 tahun memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia. 

Setelah ketahuan, MB ditangkap dan ditahan oleh pihak Imigrasi Blitar. Menurut KTP dan dokumen lainnya, dosen itu memiliki identitas Y. Adapun akta kelahiran menyebutkan bahwa MB lahir di Pacitan, Jawa Timur.

Terbongkarnya identitas asli MB berawal ketika MB akan mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri.

Kejanggalan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira mengatakan, terungkapnya status kewarganegaraan dan identitas MB berawal saat MB hendak mengurus dokumen perjalanan ke luar negeri.

“Petugas kami menangkap adanya sejumlah kejanggalan saat melakukan wawancara dengan MB. Hal ini kemudian kami dalami,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira saat konferensi pers hari Senin, (19/6/2023), dikutip dari Kompas.com.

Petugas menggali keterangan dari MB dan selanjutnya dia mengaku bahwa dia masih berstatus WNA Singapura.

Baca: WNA asal Jerman yang Telanjang Bulat di Panggung Pentas Tari Dilarikan ke RSJ Bali

Lahir di "Pachitan"

Kedutaan Besar Singapura mengonfirmasi bahwa MB memang WNA Singapura.

Arief mengatakan, berdasarkan akta kelahiran di Singapura, MB lahir di Kampong Pachitan, Changi, Singapura tanggal September 1956.

“Jadi beliau ini lahir di Pachitan, tapi bukan Pacitan Indonesia (kabupaten di Jawa Timur, tapi Pachitan Singapura,” kata Arief menjelaskan.

Arief menyebut dosen itu sudah keluar masuk Indonesia sebanyak 10 kali sejak tahun 1984.

Pada tahun 1998 dia datang ke Indonesia untuk menempuh pendidikan di Universitas Gajayana, Malang, Jawa Timur, pada jenjang S-1 hingga tahun 2006.

Baca: WNA Malaysia Tewas Terpeleset saat Berlibur ke Air Terjun Tumpak Sewu

Miliki KTP secara tidak sah

Kata Arief, MB mendapatkan dokumen kewarganegaraan Indonesia secara tidak sah pada tahun 2011. Dokumen itu termasuk KTP, KK, dan akta kelahiran.

Akta kelahiran menyebutkan bahwa MB atau Y lahir di Pacitan, Jawa Timur, tahun 1973.

Jadi, 17 tahun lebih muda,” kata Arief.

Arief menyebut semua dokumen kependudukan milik MB itu dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung.

Di Kabupaten Tulungagung, MB juga disebut sudah memiliki anak dari hasil pernikahannya dengan warga setempat. Akan tetapi, kata Arief, MB tidak pernah memiliki status kewarganegaraan Indonesia yang sah menurut undang-undang.

Baca: Sebut Kualitas SDM Indonesia Masih Kalah dari TKA, Luhut: Kualitasnya Masih Kadang Miring-miring

Terancam dideportasi

Halaman
12


Editor: Febri Ady Prasetyo

Berita Populer