Terpidana Korupsi Dana Desa Rp 318 Miliar Viktor Aries Akhirnya Ditangkap Usai Buron 3 Tahun

Penulis: Yustica Septyaningtyas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kejati Papua Witono (tengah) sedang melakukan siaran pers penangkapan DPO terpidana kasus korupsi dana desa 2016 di Tolikara dengan nilai Rp 318 miliar. Terpidana Victor Aries Efendy (rompi oranye) ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada SAbtu (17/56/2023), Jayapura, Papua, Minggu (18/6/2023). (KOMPAS.COM/DHIAS SUWANDI)

Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Tinggi, massa tahanan Victor habis dan dia dibebaskan oleh pihak Lapas Abepura.

Setelah itu keberadaannya tidak diketahui. Usai rumahnya di Jayapura di sita, Kejaksaan sudah tidak mengetahui tempat tinggalnya lagi dan memasukannya dalam DPO sebelum akhirnya Viktor tertangkap pada Minggu ini.

Selanjutnya, Viktor Aries Efendy akan diserahkan ke Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanannya.

Witono pun mengimbau kepada terpidana lainnya, Piter Wandik untuk segera menyerahkan diri karena Kejaksaan akan melakukan upaya untuk menangkap yang bersangkutan.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/YUSTICA)



Penulis: Yustica Septyaningtyas
BERITA TERKAIT

Berita Populer