Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Tinggi, massa tahanan Victor habis dan dia dibebaskan oleh pihak Lapas Abepura.
Setelah itu keberadaannya tidak diketahui. Usai rumahnya di Jayapura di sita, Kejaksaan sudah tidak mengetahui tempat tinggalnya lagi dan memasukannya dalam DPO sebelum akhirnya Viktor tertangkap pada Minggu ini.
Selanjutnya, Viktor Aries Efendy akan diserahkan ke Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanannya.
Witono pun mengimbau kepada terpidana lainnya, Piter Wandik untuk segera menyerahkan diri karena Kejaksaan akan melakukan upaya untuk menangkap yang bersangkutan.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/YUSTICA)