Bagaimana tidak, bukan hanya mendapat gaji pokok saja, para PNS ini juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lain.
Para PNS ini mendapatkan gaji berbeda-beda sesuai dengan golongan mereka masing-masing.
Kementerian Luar Negeri atau Kemenlu adalah salah satu instansi pemerintah yang cukup banyak diburu dalam setiap penerimaan CPNS.
Formasi yang paling banyak diburu tentulah posisi diplomat, terutama untuk mereka yang berasal dari jebolan Jurusan Hubungan Internasional.
Baca: Kronologi Tuduhan YouTuber Tasyi Athasyia Tak Bayar Gaji hingga Beri Makanan Sisa untuk Karyawan
Baca: Profil Karim Benzema, Pemain Real Madrid yang Kini Hengkang ke Al-Ittihad dengan Gaji Rp 3,1 T
Lalu berapa sebenarnya gaji diplomat beserta tunjangannya sebagaimana aturan penggajian PNS di Kemenlu?
Tunjangan kinerja atau tukin PNS di lingkungan Kementerian Luar Negeri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 124 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Luar Negeri.
Besaran tukin per bulan tertinggi adalah pejabat yang menempati kelas jabatan 17 dengan tukin sebesar Rp 33.240.000.
Sementara untuk tukin terendah PNS di lingkungan Kemenlu adalah kelas jabatan 1 dengan besaran Rp 2.531.000.
Untuk kelas jabatan di Kemenlu sendiri diatur dalam aturan terpisah yakni Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kelas Jabatan dan Peta Jabatan di Kemenlu.
Dalam regulasi tersebut, posisi diplomat menempati kelas jabatan yang beragam sesuai dengan jabatan dan lama masa kerjanya. Di Kemenlu, posisi diplomat masuk dalam jabatan fungsional.
Untuk jabatan diplomat tertinggi dalam struktur jabatan Kemenlu adalah diplomat utama dengan kelas jabatan 13 dan berhak menerima tukin bulanan sebesar Rp 10.936.000.
Berikutnya adalah diplomat madya dengan kelas jabatan 11 dan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 8.757.600.
Lalu diplomat muda yang masuk dalam kelas jabatan 9 dengan besaran tukin per bulan sebesar Rp 5.079.200.
Baca: Seleksi CPNS & PPPK 2023, Pemerintah Buka Lebih dari 1 Juta Formasi, Ini Rinciannya
Baca: Gaji PNS akan Naik pada 2024, Tunggu Rilis Resminya pada 16 Agustus 2023
Terakhir adalah diplomat pertama atau mereka yang baru diangkat menjadi diplomat di Kemenlu dan masuk dalam kelas jabatan 8 dengan tukin sebesar Rp 4.595.150.
Berikut ini rincian besaran tunjangan kinerja diplomat Kemenlu per bulannya:
Diplomat utama (kelas jabatan 13) Rp 10.936.000
Diplomat madya (kelas jabatan 11) Rp 8.757.600
Diplomat muda (kelas jabatan 9) Rp 5.079.200
Diplomat pertama (kelas jabatan 8) Rp 4.595.150