Berikut Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi Korban PHK via Lapak Asik atau JMO

Penulis: Bangkit Nurullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) bagi korban PHK, namun saldo yang bisa dicairkan maksimal nominal Rp 10 juta.

- Selanjutnya sistem akan melakukan verfikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

- Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.

- Unggah dokumen persyaratan.

- Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi berisi informasi jadwal dan kantor cabang.

- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal pada notifikasi.

- Jangan lupa siapkan berkas asli saat wawancara.

- Proses selesai dan manfaat JHT akan dicairkan ke nomor rekening bank yang telah dilampirkan.

Baca: Daftar Penyakit yang Tidak Masuk Kategori Tanggungan oleh BPJS Kesehatan

2. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui JMO

- Download aplikasi JMO melaluiPlaystore atau Appstore

- Buka aplikasi JMO.

- Pilih menu 'Jaminan Hari Tua'.

- Pilih menu 'Klaim JHT'.

- Jika BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan tiga centang hijau pada informasi persyaratan pengajuan klaim, lalu pilih 'Selanjutnya'.

- Pilih salah satu alasan pengajuan pencairan klaim, kemudian pilih 'Selanjutnya'.

- Periksa data kepesertaan yang muncul di layar hp. 

- Lalu pilih 'Sudah'.

- Lakukan swafoto dengan menekan 'Ambil Gambar' sesuai ketentuan yang diinformasikan BPJS Ketenagakerjaan.

- Lengkapi data berupa NPWP dan rekening bank yang aktif untuk pencairan.

- Jika sudah, pilih 'Selanjutnya'.

- BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan rincian saldo JHT yang dapat diklaim, lalu pilih 'Selanjutnya'.

- Periksa kembali seluruh data yang muncul. Jika sudah benar, lalu pilih 'Konfirmasi'.

- Pengajuan klaim JHT berhasil. Peserta hanya perlu menunggu pembayaran masuk ke rekening bank yang telah diberikan.

- Jika ingin memeriksa pengajuan klaim sudah diproses atau belum, bisa lihat di menu 'Tracking Klaim'.

 

(TribunnewsWiki.com/Bangkit N) (Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)



Penulis: Bangkit Nurullah
BERITA TERKAIT

Berita Populer