Pencairan tersebut, bisa dilakukan melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) atau aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang tersedia gratis.
Sebenarnya, saldo BPJS Ketenagakerjaan baru bisa diambil ketika peserta ketika sudah mencapai usia pensiun mulai dari 56 tahun.
Namun, BPJS Ketenagakerjaan memberikan syarat lain agar peserta dapat mengambil manfaat JHT sebelum pensiun.
Misalnya, karena peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca: Cara Mudah Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Website
Namun perlu diingat, apabila peserta mencairkan BPJS ketenagakerjaan dilakukan sebelum masa kerja 56 tahun maka saldo JHT hanya bisa dicairkan maksimal nominal Rp 10 juta.
Adapun untuk mencairkan BPJS ketenagakerjaan JHT pekerja yang mengalami PHK harus menyiapkan beberapa dokumen.
Baca: Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Akan Diganti Sistem KRIS JKN, Bagaimana Sistem Iurannya?
- Kartu peserta BPJamsostek
- E-KTP
- Buku tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)
Baca: Begini Aturan Denda BPJS Kesehatan
Bagi pekerja yang Rrsign atau korban PHK bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui web Lapak Asik atau aplikasi JMO.
Berikut cara-cara yang dilakukan pekerja untuk mencairkan saldo BPJS seperti yang dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id
1. Cara mencairkan dana melalui Lapak Asik
- Kunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.