Selanjutnya, uang yang diterima oleh pelaku dipindahkan ke aplikasi DANA milik pelaku.
Berdasarkan pengakuan pelaku, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi yakni membeli sepatu merek Adidas dan makan bersama teman-temannya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang masalah penipuan dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/YUSTICA)
Baca lebih lengkap seputar berita terkait lainnya di sini