Bareskrim Polri Bongkar Gudang Produksi Oli Palsu di Jatim yang Raup Untung Rp20 Miliar Per Bulan

Penulis: Bangkit Nurullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Hersadwi Rusdiyono menggelar konferensi pers terkait pengungkapan gudang produksi oli palsu di dua lokasi yakni Gresik dan Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (8/6/2023).

Adapun para tersangka dijerat pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis dengan ancaman lima tahun penjara.

Lalu, pasal 120 ayat (1) jo pasal 53 ayat (1) huruf b UU no. 3 tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman lima tahun penjara.

Kemudian, pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) HURUF A dan D undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman lima tahun penjara.

Dan pasal 382 bis KUHP jo pasal 55 tentang dan persaingan curang barang dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan.

(TribunnewsWiki.com/Bangkit N)



Penulis: Bangkit Nurullah
BERITA TERKAIT

Berita Populer