Setelah kisruh soal berita borgol tys yang lepas pasang, kini anak Rafael Alun yang jadi tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini kembali membuat ulah dengan berita menawarkan uang dan ponsel kepada Shane Lukas.
Pengakuan soal kelakuan Mario Dandy ini disampaikan oleh Tagor Lumbantoruan, ayah Shane Lukas.
Tagor Lumbantoruan menceritakan, Mario Dandy sempat menawari uang Rp 1,5 juta dan handphone ke anaknya, Shane Lukas.
Shane Lukas saat itu sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Uang dan handphone tersebut, kata Tagor, dibawa keluarga Mario Dandy jelang Lebaran Idul Fitri.
Hal tersbeut diungkap Tagor Lumbantoruan saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Baca: Shane Lukas Minta Pisah Sel Tahanan dengan Mario Dandy, Disebut Alami Tekanan
Baca: Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Hari Ini di PN Jaksel
"Di Polda pun, si Mario ini berusaha untuk memberikan sesuatu kepada Shane dan mengaku yang mengantar itu om-nya Mario," papar ayah Shane Lukas, dilansir Tribun Wow.
Handphone dan uang tunai itu kemudian ditolak Shane.
Alasannya, dia mesti laporan kepada penasihat hukum dan orang tuanya terlebih dahulu.
"Shane bilang ini semuanya tidak bisa saya terima. Saya tidak bisa bisa ngambil keputusan yang salah. Hal-hal seperti ini harus diketahui PH saya dan orang tua saya," ujar Tagor, menceritakan ulang ucapan anaknya.
Sebagai infromasi, dalam Shane Lukas telah menjadi terdakwa kasus penganiayaan berat terencana.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Shane diduga turut serta dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora.
Shane Lukas dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau dakwaan kedua:
Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Atau dakwaan ketiga:
Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Shane Lukas praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
"Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun," sebagaimana termaktub dalam 355 Ayat 1 KUHP.
Sementara Mario Dandy sebagai pelaku utama dijerat dakwaan kesatu:
Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.