Kabar Gembira Gaji Ke-13 ASN Cair Hari Ini, Segini Besaran yang Didapat Lengkap dengan Jumlah Tukin

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Gaji PNS. Viral Gaji PNS Naik, Cek Nominal Gaji dan Tunjangan ASN Terbaru 2023.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) disalurkan mulai hari ini, 5 Juni 2023.

"Gaji ke-13 insya Allah mulai tanggal 5 Juni bisa disalurkan," kata Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Tri Budhianto kepada Kompas.com, Jumat (2/6/2023), dikutip dari Kompas.

Sementara itu, Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce sebelumnya mengatakan, penyaluran gaji ke-13 biasanya dilakukan secara bertahap. Hal ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Biasanya pertengahan (Juni). Tapi memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di KPPN," kata dia, Selasa (23/5/2023).

Pemberian gaji ke-13 ASN ini, sambung Averrouce, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

"Secara teknisnya diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 39/2023 oleh Kemenkeu yang secara teknis mengatur pembayarannya. Jadi kecepatannya pembayaran ditentukan dari kesiapan K/L dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," sebut dia.

Baca: Gaji PNS akan Naik pada 2024, Tunggu Rilis Resminya pada 16 Agustus 2023

Baca: VIRAL ASN dan Ibunya Nekat Siksa ART, Korban Dipaksa Bugil & Direkam Lalu Diancam Video akan Disebar

Penerima gaji ke-13

Lalu siapa saja penerima gaji ke-13?

Sesuai PMK 39 tahun 2023 Pasal 12, gaji ke-13 dibayarkan paling lambat pada Juni 2023. Selanjutnya, apabila pencairan gaji ke-13 mengalami keterlambatan dan belum bisa dibayarkan maka gaji ke-13 akan cair setelah Juni 2023.

Gaji ke-13 merupakan tambahan gaji bagi aparatur negara, termasuk PNS anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia ( Polri), hingga pensiunan.

Pemberian gaji ke-13 adalah wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Kolase PNS Indonesia - Cek Rincian Gaji PNS Terbaru Bulan Oktober 2022 Lengkap Rincian Tunjangan Per Bulan. (KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM)

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, berikut penerima gaji ke-13:

- PNS dan calon PNS (CPNS).

- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK).

- Prajurit TNI.

- Anggota Polri.

- Pejabat negara.

- Pensiunan.

- Penerima pensiun.

- Penerima tunjangan bersifat pensiun.

Halaman
1234


Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer