Viral Video Warga di Bengkalis Riau Berebut Daging Ilegal di Tempat Sampah

Penulis: Bangkit Nurullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut fakta Video warga berebut daging ilegal di tempat pembuangan sampah, viral di media sosial. Terungkap asal usul daging ilegal tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Setya Bimo langsung turun tangan setelah video warga berebut daging itu viral.

Pihaknya menggandeng Dinas Perdagangan dan perindustrian (Disdagperin) Bengkalis melakukan sidak ke pasar Terubuk Bengkalis, Selasa (30/5/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.

Bimo menegaskan, kedatangan tim guna memastikan daging-daging yang diambil warga di tempat sampah tidak diperjualbelikan di pasar.

"Jadi kedatangan kami ke pasar ini memastikan daging daging yang tidak layak konsumsi ini tidak sampai ke masyarakat, tidak dikonsumsi bahkan tidak diperjual belikan di pasar pasar tradisional," ungkap Bimo, dikutip dari TribunBengkalis.com.

Baca: Viral Guru Sodomi 9 Murid Laki-laki, Buat Janji ke Korban: Jangan Kasih Tau Siapa-siapa

Bimo menambahkan, untuk mengantisipasi hal serupa terulang, Polres Bengkalis akan berkoordinasi dengan pihak terkait.

"Kita berharap ke depan saat pemusnahan Bea Cukai bisa berkoordinasi dengan baik bersama pihak Kepolisian dan stakeholder terkait.

Sehingga bisa kita berikan masukan bagaimana langkah pemusnahan dengan baik dan tidak menjadi masalah kemudian hari," tegas dia.

Baca: Viral Video Anak Kecil Dianiaya Perempuan Dewasa, Diinjak-injak hingga Dijambak, Ternyata Kasus Lama

Asal usul daging

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala KPPBC TMB C Bengkalis, Muhammad Hakim membeberkan asal usul daging yang diperebutkan warga.

Hakim menguraikan, daging kerbau tersebut berasal dari sitaan.

Daging asal India itu berjumlah 41,2 ton.

"Daging tersebut terdiri dari dua merk Black Gold sebanyak 1.123 box dan Al Tamam sebanyak 937 box. Berat masing-masing box 20 kilogram," kata Hakim, dikutip dari Kompas.com.

Baca: Viral di TikTok Kisah Pilu Bocah SD Pindah ke SLB Karena Sering Dibully di Sekolah Biasa

Hakim menyebut, daging-daging ilegal karena tidak dilengkapi dokumen.

Sehingga Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Kabupaten Bengkalis melakukan penyitaan dan pemusnahan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan sebagian lainnya dikubur di Tempat Penampungan Akhir (TPA) sampah Jalan Bantan pada Senin (29/5/2023) kemarin.

Hakim menyebut, potensi kerugian dari daging ilegal ini mencapai ratusan juta rupiah.

"Potensi kerugian negara Rp 279.952.944," tandasnya.


(TribunnewsWiki.com/Bangkit N) (Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)(Kompas.com/Idon Tanjung)



Penulis: Bangkit Nurullah
BERITA TERKAIT

Berita Populer