Kronologi Oknum Guru Ngaji di Bandung yang Lecehkan 12 Santrinya Hingga Hamil, Ia Mengaku Khilaf

Penulis: Bangkit Nurullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum Guru ngaji bejad, di Cilengkrang, Kabupaten Bandung, di usia senjanya malah cabuli belasan muridnya. Kini tersangka Adji Rustandi (58) diringkus jajaran Polresta Bandung. Saat digiring di Mapolresta Bandung ia hanya bisa tertunduk dengan tangan di borgol.

"Barangkali saya khilaf, akhirnya saya hanya meraba, tidak sampai bersetubuh."

"Soalnya saya punya penyakit Hernia," ungkapnya.

Baca: Berikut Kronologi Pelecehan Seksual Mahasiswi STIKES Buleleng Bali, Berawal dari Dosen Datang ke Kos

Atas perbuatannya itu, Adji dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82.

Pelaku pun terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, ada tambahan sepertiga hukuman karena pelaku seorang guru.

(TribunnewsWiki.com/Bangkit N)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mengaku Tak Sengaja, Pengakuan Oknum Guru Ngaji di Cilengkrang yang Cabuli Belasan Santrinya

 



Penulis: Bangkit Nurullah
BERITA TERKAIT

Berita Populer