VIRAL Gadis ABG di Sulteng Diperkosa 11 Orang, Pelaku Adalah Kades, Oknum Polisi dan Guru

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi diperkosa

"Saksi-saksi yang sudah diperiksa baik saksi korban, kemudian orang tua dan juga teman-teman disekitarnya sebanyak 10 orang sehingga kemarin kita sudah sepakat dari penyidik menetapkan 10 tersangka," ucapnya.

Di sisi lain, Kasi Humas Polres Parimo, Iptu Jan Turangan menyatakan bahwa dari 10 orang tersangka yang sudah ditetapkan belum ada keterlibatan oknum polisi.

"Penyidik sudah mengambil suatu sikap untuk menerapkan 5 orang tersangka lagi berdasarkan bukti-bukti yang sudah dipegang oleh penyidik, itu baru akan dilakukan pemanggilan, sudah diagendakan nanti kami akan informasikan," ujarnya saat dikonfirmasi TribunPalu melalui via telepon whatsapp, Sabtu (27/5/2023).

Kata Jan, untuk kelima orang yang nantinya akan dipanggil ini akan dikihat dulu apakah langsung dilakukan penahanan atau tidak.

"Kita lihat nanti hasil pemeriksaan atau seperti apa nanti kita konfirmasi kembali," tuturnya.

Dia menambahkan, untuk satu terduga pelaku lainnya masih dilakukan pengembangan dikarenakan penyidik baru mendapatkan pengakuan dari korban.

Baca: Calon Pendeta Dihukum Mati, Terbukti Cabuli 9 Anak di NTT

Baca: Gadis Remaja Dirudapaksa 2 Satpol PP Gadungan di Tapanuli Utara, Berawal Kepergok Pacaran di Gubuk

"Kita masih mencari keterangan dari saksi atau bukti lainnya untuk memperkuat dan mendukung keterangan korban," katanya.

Perlu diketahui, adapun 10 orang itu adalah total yang tersangka yang nantinya akan dilakukan pemanggilan penyidik maupun yang sudah ditahan di Polres Parimo.

Adapun yang sudah berhasil ditahan yakni berinisial EK alias MT, pak guru ARH alias AF, AR, AK dan HR oknum Kades.

Kemudian, tersangka yang akan dipanggil yakni AL, FL, NN, AL, AT.

11 Pelaku

Dalam aduannya, korban menyebut ada 11 pelaku yang melakukan tidak asusila terhadap dirinya.

Dari 10 inisial yang dirilis polisi, satu pelaku tidak disebutkan.

Pelaku itu berinisial HST, seorang oknum perwira aparatur negara.

Korban bahkan memiliki foto 11 pelaku.

Belum diketahui pasti keterlibatan pelaku HST.

Namun, berdasarkan rilis Polres Parigi Moutong, HST tidak ditetapkan tersangka atau tidak terlibat seperti ditudingkan korban.

Ayah korban berinisial ZN berharap agar para pelaku dihukum kebiri.

"Saya minta humumannya seberat-beratnya apa yang anakku rasakan penderitaannya begitulah hukuman mereka, seberat-beratnya," tuturnya.

Kronologi

Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong menetapkan lima orang tersangka dalam kasus asusila pada wanita RI (16), yang terjadi dari tahun 2022 sampai 2023. (handover via Tribun Palu)
Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer