VIRAL ASN dan Ibunya Nekat Siksa ART, Korban Dipaksa Bugil & Direkam Lalu Diancam Video akan Disebar

Penulis: Ika Wahyuningsih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASN inisial SA (36) dan ibunya SD (64) alias Oma (foto kanan) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan atas laporan dua ART-nya inisial DL dan DA. Kedua tersangka sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung pada Jumat (16/5/2023). DL dan DA kerap mengalami penganiayaan fisik selama bekerja di rumah dua tersangka di Sukabumi, Bandar Lampung (foto kanan). Salah satu korban pernah diseret keluar kamar mandi saat masih sabunan.

Kala itu majikannya yang ASN masih berada di Thailand. Setibanya di rumah, sang majikan malah lebih-lebih dari ibunya kalau menyiksa. Pernah DL dianiaya dalam kondisi telanjang bulat.

Baca: Viral Bule Asal Jerman Telanjang Bulat saat Pertunjukan Tari di Bali

Gara-garanya DL kurang bersih menyapu. Saat itu DL sedang mandi dan tiba-tiba pintu kamar mandi dibuka. Tanpa ngomong apa-apa, majikan menyeret tubuhnya yang masih bersabun lalu memintanya menyapu kotoran.

Menurut kesepakatan awal dengan makelar, DL statusnya sebagai pengasuh anak majikan saja. Tapi belakangan semua pekerjaan rumah harus dipegangnya.

DR, rekan DL, mengalami nasib yang tak kalah buruk karena sudah bekerja sudah setahun.

Kelima ART kerap mendapat penganiayaan dari majikan dan ibunya. Bahkan, DR masih membawa luka sayatan akibat cakaran. Luka itu masih baru.

Punya Jadwal Menyiksa

Rumah tersangka ASN inisial SA dan ibunya SD di Gang Kenari, Sukabumi, Bandar Lampung. Di rumah ini, kelima ART-nya mengalami penganiayaan. Dua dari kelima ART yang sudah tak tahan akhirnya kabur dan sukses pada 8 Mei 2023 lalu. SA dan SD sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Bandar Lampung pada Jumat (26/5/2023). ((Tribun Lampung/Bayu Saputra))

Jangan tanya bagaimana DL, DR dan tiga ART lain mendapatkan siksaan bertubi-tubi majikan dan ibunya. Bahkan, menurut DL dirinya mendapat siksaan terjadwal dari majikannya yang ASN.

"Majikan menganiaya saya setiap Senin. Dia pakai seragam cokelat dan terlihat tulisan Rawalaut," ucap DL menceritakan kebiasaan buruk sang majikan.

Tak tanggung-tanggung jika majikannya menyiksa. Tinju majikan kerap mendarat di kepala DL. Tamparan apalagi.

Pernah sang majikan menginjak bagian mata DL. Bahkan, ia heran kenapa majikannya yang menjadi abdi negara begitu keji sampai menendang punggung dan dadanya setiap hari.

"Saya heran dengan majikan saya ini. Sebagai ASN kok seperti itu dan padahal kakaknya sebagai polisi," sesal DL.

Kini DL sudah merasa aman balik ke rumahnya di Pringsewu. Ia sudah visum dan melaporkan majikannya yang ASN dan ibunya atas dugaan penganiayaan ke Polres Bandar Lampung.

Keduanya, mungkin tiga ART yang sekarang belum bebas, berharap majikannya yang ASN dan ibunya mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatan keji selama ini.

Polisi yang cepat merespon laporan mereka langsung memeriksa SA dan ibunya SD pada Kamis (25/5/2023) malam hingga Jumat (26/5/2025) sekira pukul 03.41 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan, ASN inisial SA dan ibunya SD sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadao dua ART-nya. Penetapan tersangka setelah penyidik gelar perkara pada Jumat (26/5/2023). (Tribun Lampung/Bayu Saputra)

Dalam pemeriksaan itu, penyidik turut menghadirkan DL dan DR guna diambil keterangannya. Setelah penyidik melakukan gelar perkara, SA dan SD ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Kita lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut" ucap Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra kepada Tribun Lampung pada Jumat (26/5/2023).

Dennis memastikan penganiayaan terhadap DR dan DL berlangsung di rumah SD dan SA. Rumah mereka berada di Gang Kenari, Sukabumi, Bandar Lampung.

Menurut dia, kedua tersangka menganiaya karena tidak puas dengan hasil pekerjaan korban sebagai ART. Ia pun membenarkan para korban belum pernah menerima gaji sebagai ART dari tersangka.

Aktif di Keagamaan

Dalam pengusutan kasus ini, Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan TP2A didampingi Unit Renakta Polda Lampung. Kedua tersangka dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 UU KDRT serta Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
BERITA TERKAIT

Berita Populer