Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua orang pelaku penipuan jastip tiket konser Coldplay.
Mereka adalah Arditya Bina Forta dan Widya alias ABF (22) dan W (24).
Kedua pelaku yang adalah suami istri.
Sepasang suami istri yang melakukan penipuan jastip tiket konser Coldplay ini diamankan di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Pelaku sengaja membeli akun dan rekening untuk mengelabui para korban.
Sejauh ini sudah ada 60 orang korban melapor soal penipuan tiket Coldplay dan masih banyak korban yang belum melapor hingga saat ini.
Baca: Viral Pengantin Nikah Pakai Mahar Tiket Coldplay, Alasannya Bikin Geleng Kepala
Baca: Sandiaga Uno Bersikeras Hadirkan Coldplay, Wasekjen PA 212 Ungkit Dukungan di Pilpres 2019 Lalu
Atas perbuatannya ini, pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara.
Sementara itu, modal pasangan suami istri penipu jasa titip atau jastip tiket konser Coldplay di Jakarta ini akhirnya juga ikut terkuak.
Pasangan suami istri penipu ini hanya modal Rp 750 ribu saja untuk membeli akun twitter.
Namun, keuntungan yang diperoleh dari penipuan jastip tiket konser Coldplay itu mencapai ratusan juta rupiah.
Polisi pun mengungkapkan modus penipuan tersebut agar korbannya tertarik membeli tiket konser band asal Inggris itu.
Modus pertama adalah dengan terlebih dahulu membeli akun Twitter yang mempunyai banyak pengikut atau followers bernama @findtrove_id seharga Rp750 ribu.
"Jadi komentar-komentar daripada follower ini dikatakan bagus, kemudian ini bener, ini asli, dan lain sebagainya sehingga menarik masyarakat yang melihat di Twitter ini untuk membeli tiket konser Coldplay," kata Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Senin (22/5/2023), dilansir Tribunnews.
Kemudian, para korban digabungkan melalui grup WhatsApp. Di sana, para korban diminta mengirimkan uang sebesar Rp50 ribu sebagai tanda korban serius membeli.
Selanjutnya, pelaku menunjukan satu tiket konser yang asli yang mereka dapatkan untuk membuat para korban percaya.
"Mereka juga untuk meyakinkan para korban atau masyarakat yang ingin membeli, mereka sudah memiliki satu tiket asli yang mereka dapatkan," ungkapnya.
Lalu, lanjut Auliansyah, pelaku juga membeli rekening kepada seseorang seharga Rp400 ribu untuk nantinya menampung uang para korban.
Setelah uang dikirim para korban, pelaku lalu mengirimkan kembali uang tersebut ke rekening pelaku.
"Masyarakat atau para korban ini menyetor uang kepada mereka dengan rekening yang mereka buat dengan cara mereka juga membeli rekening tersebut kepada seseorang supaya identitasnya adalah bukan identitas mereka atau bukan identitas pelaku," ucapnya.