Ia mengatakan persetubuhan ini diduga sudah terjadi cukup lama dan sesuai cerita dari korban, setelah disetubuhi dan korban mulai terlambat datang bulan biasanya di paksa minum alkohol jenis gaduk.
Baca: Video Viral Emak-emak Pamer Bokong saat Ditagih Hutang, Langsung Banjir Kecaman Netizen
"Kami menerima laporan dari Polres sejak hari Senin kemarin, tanggal 15 Mei 2023 lalu seterusnya melakukan pendekatan ke rumah korban dan saat ini korban sudah kami bawa ke rumah pembakal," paparnya.
Di sisi lain, Konselor Hukum UPTD PPA (Dinsos PPKB PPPA) HST, Anita Mayasari mengatakan terkait kasus ini untuk kedua tersangka sudah dalam penganan Polres HST.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/PUAN)