Saat ini, pelaku telah ditahan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kejinya itu.
Pelaku mengaku emosi akibat dituding selingkuh, sehingga tersangka yang mabuk langsung menghajar istrinya.
MT dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
Baca: Terungkap Motif Pelaku Pembunuhan Mayat Dicor di Semarang: Sakit Hati Dapat Kekerasan dari Korban
Baca: Tak Terima Vonis Hakim Terkait Kasus Pembunuhan Berencana, Sambo hingga Kuat Maruf Ajukan Banding
Mustain merupakan warga desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Awalnya, Mustain membuat skenario bahwa istrinya meninggal karena kecelakaan.
Namun, pihak keluarga curiga dan melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.
Pihak berwajib kemudian membongkar makam sang istri, Melia untuk melakukan autopsi, pada Senin (15/5/2023).
Kasi Humas Polresta Pati, AKP Pujiati mengatakan, Mustain pulang ke rumah dan melihat anaknya yang masih bayi tidak menggunakan diapers karena kehabisan stok, Minggu (14/5/2023) dini hari.
Ia kemudian mengajak istrinya membeli diapers.
Pujiati mengatakan, bahwa Musatain sebelumnya telah meminum minuman keras saat sedang berada di luar rumah.
"Sampai di rumah, pelaku cekcok dengan korban. Kemudian pelaku mengajak korban keluar membeli popok bayi dengan mengendarai sepeda motor.
"Di perjalanan kembali terjadi cekcok, adu mulut, lalu pelaku memberhentikan motor di lapangan sepak bola Dukuh Sumber, Desa Soneyan," terang Pujiati.
Di lapangan tersebut lah, Mustain diduga memukuli istrinya hingga membuat korban tak sadarkan diri.
Pelaku lalu membawa korban dengan memboncengkannya di depan sampai ke rumah orang tua pelaku di Dukuh Clangap, Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso.
Lalu pada siang harinya, korban dilarikan ke Rumah Sakit Islam (RSI) Pati.
Korban dinyatakan meninggal dunia saat di RSI Pati.
Pelaku pun mengatakan bahwa korban meninggal dunia karena kecelakaan.
"Pengungkapan kasus ini dari adanya kecurigaan masyarakat terhadap keterangan pelaku."