Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa Polda Sultra akan menindak tegas semua anggotanya yang melanggar pereturan.
Baca: Sosok AD, Karyawati Pabrik Kosmetik di Cikarang yang Ditawari Ngamar Atasan untuk Perpanjang Kontrak
Baca: Anak di Bawah Umur Dicabuli Oknum Pengurus Rumah Aman, Dipaksa Hubungan Badan di Depan Teman Sekamar
"Saya belum bisa memastikan apakah benar itu adalah anggota Polda Sultra," ujar Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan.
"Tapi, jika benar (anggota Polri), maka Polda Sultra tak akan menoleransi pelanggaran anggota. Kami akan proses sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya menegaskan, dilansir Tribun Sultra.
Kombes Ferry Walintukan juga mengungkapkan bahwa Bripka DM sudah menjalani proses oleh Bidang Propam Polda Sultra dan akan dilakukan kode etik.
"Saat ini sedang menjalani penahanan dengan penempatan khusus (patsus) di Propam Polda Sultra selama 30 hari. Sanksi paling berat bisa PTDH atau sanksi administrasi," tegas Kombes Ferry kepada Kompas.com, Minggu (7/5/2023).
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra AKBP Muhammad Sholeh menjelaskan bahwa Patsus ini dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Saat ini, pihaknya tengah memeriksa Bripka DM, untuk selanjutnya menjalani sidang kode etik profesi. Pria tiga anak itu diduga telah melanggar kode etik profesi Polri dan terancam dipecat.
"(Terancam) dipecat alias di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tegas AKBP Muhammad Sholeh.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Sultra dengan judul Dijemput Mobil Provos Gegara Selingkuh di Hotel di Kendari, Polda Sultra Akan Sanksi Tegas dan VIDEO Detik-detik Suami Gerebek Istri Selingkuh di Hotel di Kendari Bersama Oknum Polisi di Sultra