Insiden tersebut terjadi pada Jumat (5/5/2023).
Kejadian pelecehan tersebut bermula ketika Dosen berinisial PPA ingin membantu korban untuk menyelesaikan masalah pribadinya.
Sehingga korban tak curiga dan memberikan lokasi rumah kosnya.
Dilansir dari Tribun Bali, dosen tersebut rupanya mengingkari tujuan awalnya yang ingin membantu korban.
Ia justru melakukan tindak pelecehan seksual kepada korban.
Korban yang merupakan mahasiswi STIKES Buleleng, Bali tersebut mencoba untuk melawannya.
Baca: Viral Video 9 Detik Dosen Coba Rudapaksa Mahasiswi di Kos, Berawal dari Balas Status WA
Baca: Kabar Gembira. Indonesia Terima Tambahan Kuota 8.000 Jemaah Haji, Pelunasan Bipih Diperpanjang
Setelah itu korban pun melaporkan kejadian yang ia alami ke Polres Buleleng.
Aksi tersangka pun terekam dalam kamera CCTV rumah kos.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi pun mengonfirmasi hal tersebut.
Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung mengamankan rekaman CCTV dan melakukan penyidikan serta mengamankan pelaku.
"Dari rekaman CCTV sudah jelas wajah dari tersangka ini. Selain itu tersangka juga sudah mengakui perbuatannya," kata AKP Picha.
AKP Picha juga mengatakan, ada beberapa bagian tubuh yang dilecehkan tersangka.
"Ada beberapa bagian tubuh korban yang disentuh. Kalau ada luka kekerasan akan terlihat dari hasil visum nanti," tandasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf a dan b UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Baca: Hasnaeni Moein si Wanita Emas Laporkan Ketua KPU Atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
PPA (33) yang merupakan dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Buleleng tersebut akhirnya dipecat dari kampusnya.
Ketua STIKES Buleleng, I Made Sundayana membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan, tersangka merupakan dosen jurusan Ilmu Keperawatan STIKES Buleleng.