Sosok perwira polsisi AKBP Bambang Kayun kini sedang menjadi buah bibir.
Perwira polisi satu ini diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi.
AKBP Bambang Kayun ini diduga menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp 50 miliar.
Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto adalah perwira menengah (pamen) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Jabatan terakhirnya di Korps Bhayangkara adalah Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri.
Pria yang akrab disapa AKBP Bambang Kayun ini terpaksa harus meninggalkan jabatannya setelah ia terjerat kasus korupsi.
AKBP Bambang Kayun Lahir di Grobogan, Jawa Tengah (Jateng), pada tanggal 30 Mei 1970.
Ia adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1993.
Itu artinya, AKBP Bambang Kayun adalah rekan satu angkatan Irjen Pol. Teddy Minahasa di Akpol.
Karier AKBP Bambang Kayun sudah cukup malang melintang di dalam kepolisian tanah air.
Semasa dinasnya, sejumlah jabatan penting sudah pernah ia emban.
Ia tercatat pernah menjadi Kasat Serse Polresta Pontianak.
Pamen Polri ini juga sempat menjabat Kanit Resintel Polsek Tanjung Priok.
Selain itu, ia juga pernah didapuk menjadi Kasat I Dir Reskrim Polda Kalimantan Barat (Kalbar).
Bambang Kayun juga pernah menjabat sebagai Kasubbag SKK Bagjianbang Sempim Lemdiklat Polri.
Tak sampai di situ, ia juga pernah menduduki posisi sebagai Kasubditklas Ditpamobvit Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Terakhir, ia menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri.
Aset milik perwira polisi AKBP Bambang Kayun sebesar Rp 12,7 miliar disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aset AKBP Bambang Kayun tersebut disita selama proses penyidikan.