Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Lengkap dengan Caranya

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BPJS Kesehatan Ilustrasi Bayi

2. Mobile Customer Service

Pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan dengan menghubungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Peserta nantinya diharuskan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu giliran mendapatkan pelayanan.

3. Mall pelayanan publik

Di sejumlah daerah, disediakan mall pelayanan publik, yang menghadirkan berbagai layanan administrasi secara terpadu untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelanyanan.

Guna mengurus BPJS Kesehatan bayi yang baru lahir di Mall Pelayaanan Publik, orang tua dapat mendatangi stan BPJS Kesehatan dengan membawa sejumlah syarat yang diperlukan.

Baca: Begini Aturan Denda BPJS Kesehatan

Baca: BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Besar-besaran untuk Lulusan Semua Jurusan

4. Datang ke kantor BPJS Kesehatan

Cara selanjutnya adalah datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan untuk mendaftarkan bayi yang baru lahir.

BPJS Kesehatan memiliki 127 kantor cabang, dan 388 Kantor Kabupaten atau Kota.

Kantor BPJS Kesehatan tersebut dapat melayani peserta BPJS Kesehatan di seluruh wilayah Indonesia setiap hari kerja (Senin hingga Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat).

Pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta BPJS Kesehatan

Ketentuan pendaftaran BPJS bayi yang baru lahir berbeda-beda tergantung jenis kepesertaan BPJS Kesehatan orang tuanya.

Berikut selengkapnya ketentuan pendaftarannya:

1. Peserta PBI

Bayi yang dilahirkan oleh ibu yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Bagi bayi yang orang tuanya merupakan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) maka anak pertama hingga ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaan akan langsung aktif mengacu status keaktifan orang tua.

Pendaftaran bagi bayi baru lahir yang orang tuanya peserta PPU bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi atau Badan Usaha.

3. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)

Halaman
123


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer