Ini juga berlaku bagi bayi yang belum lahir, atau masih dalam kandungan.
Tidak perlu menunggu bayi Anda lahir atau tercatat di Kartu Keluarga (KK) untuk mendaftarkan bayi menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Sebagai informasi juga bahwa seluruh warga negara Indonesia termasuk bayi yang baru lahir, diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Bagi orangtua yang baru saja memiliki bayi, maka harus segera mendaftarkan buah hatinya sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi yang baru lahir dari peserta jaminan kesehatan, wajib untuk didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
Baca: Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Akan Diganti Sistem KRIS JKN, Bagaimana Sistem Iurannya?
Baca: Daftar Penyakit yang Tidak Masuk Kategori Tanggungan oleh BPJS Kesehatan
Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.
Lantas apa saja syarat untuk melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir?
Syarat Daftar BPJS Untuk Bayi Baru Lahir
Berikut ini sejumlah syarat untuk melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir, dikutip dari laman BPJS Kesehatan:
- Kartu BPJS Kesehatan Ibu
- KTP Orang Tua
- Surat Keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit atau fasilitas kesehatan atau tenaga penolong persalinan
- Bagi bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib untuk memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
Terdapat sejumlah cara untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan bayi yang baru lahir seperti dilansir Kompas, di antaranya:
Pandawa merupakan kanal layanan administrasi tanpa tatap muka atau tanpa kontak fisik antara frontliner dan peserta.
Kontak dengan Pandawa dilakukan melalui media WhatsApp dan ditujukan untuk memfasilitasi peserta dalam mendapatkan layanan administrasi kepesertaan.
Pandawa dapat diakses oleh peserta melalui nomor 08118165165.