Barang yang Wajib Kamu Bawa Saat Mudik Naik Bus

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi mudik

“Sebaiknya tidak membawa barang berharga tanpa tas atau ransel yang bisa di kunci,” tuturnya.

Sementara itu, barang-barang berharga, seperti dompet dan ponsel, sebaiknya dimasukkan ke dalam tas yang selalu berada di dekat penumpang agar mudah mengawasinya.

Baca: Tips Mudik Aman dan Sehat, Pastikan Kabari Tetangga hingga Ketahui Rute Perjalanan

Baca: Daftar Rute Kereta Api Mudik Lebaran yang Tiketnya Sudah Ludes Terjual

Selain itu, ia menyarankan penumpang bus untuk tetap membawa tas yang berisi barang-barang berharga, seperti dompet dan ponsel, saat bus berhenti istirahat di rumah makan.

Tujuannya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan ketika turun dari bus.

“Pada saat bus berhenti istirahat di rumah makan pun agar membawa barang pribadi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” imbuhnya.

3. Tiket bus

ILUSTRASI MUDIK : Suasana penumpang di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). Awak bus dan karyawan perusahaan bus resah dengan kebijakan pemerintah melarang mudik yang berlaku mulai tanggal 24 April 2020 karena akan menghilangkan mata pencaharian mereka dan meminta kompensasi selama tidak bekerja. (Tribunnews/Herudin)

Tiket bus adalah hal utama yang harus dibawa selama perjalanan.

Meskipun penting, penumpang kerap lupa membawa tiket bus yang sudah dibeli jauh-jauh hari.

Kurnia mewanti-wanti pemudik untuk membeli tiket bus dari saluran resmi agar mendapatkan harga wajar.

Pasalnya, mendekati Lebaran, biasanya banyak oknum calo yang menawarkan tiket dengan harga selangit.

Kurnia menyarankan penumpang mendatangi langsung pool perusahaan otobus (PO) bus atau agen resmi PO bus.

Jangan membeli tiket mendekati hari H keberangkatan guna mengantisipasi tiket habis.

“Pastikan membeli tiket di perwakilan resmi atau akun resmi PO yang terdaftar di Spionam (Sistem Informasi Perizinan Portal Angkutan dan Multimoda) atau sistem perizinan online agar hak sebagai pengguna jelas siapa yang bertanggung jawab,” katanya.

(TRIBUNNEWSWIKI/Kaa)



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer