Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Banding yang Diajukan Ditolak

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang dituduh membunuh pengawal Nofriansyah Yosua Hutabarat, memberi isyarat saat tiba untuk sidang putusan di pengadilan Jakarta Selatan di Jakarta pada 13 Februari 2023.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Akhirnya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap mendapatkan hukuman mati.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).


"Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” tutur Hakim Singgih, dikutip dari Kompas.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjutnya.

Sebelumnya telah dikabarkan, Ferdy Sambo yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ajudannya ini divonis hukuman mati.

Keputusan Ferdy Sambo dihukum mati ini ditetapkan pada Senin (13/2/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Terbukti Rusak CCTV di Sekitar Rumah Dinas Ferdy Sambo

Baca: Komnas HAM Respons Vonis Mati Ferdy Sambo : Bukan Lagi Hukuman Pidana Pokok

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan ( Kadiv Propam) ini dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J seperti dakwaan jaksa penuntut umum ( JPU).

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip dari Kompas.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," lanjut Hakim Wahyu.

Mendengar putusan yang dibacakan hakim, penunjung sidang spontan bersorak.

Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir J, bahkan juga menangis setelah vonis Majelis Hakim dibacakan.

Rosti juga beberapa kali tertunduk dan memeluk foto almarhum Brigadir J yang ada di pangkuannya.

Sebagai informasi, vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Seperti yang diketahui vonis sebelumnya menginginkan hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

Majelis hakim tidak menemukan unsur meringankan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Dikutip dari Tribunnews, Ferdy Sambo nyaris tak bergerak saat majelis hakim membacakan pertimbangan putusan vonis.

Memakai kemeja putih dan masker hitam, Ferdy Sambo duduk kaku dengan posisi kedua tangannya menaut di depan.

Dia hanya terlihat sekali bergerak mengubah posisi duduknya saat hakim jeda membacakan putusan karena terdengar kumandang adzan.

Mantan Kadiv Propam itu hampir seolah tak berkutik.

Halaman
12


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer