Syarat Daftar Penerimaan Polri 2023, Lengkap dengan Dokumen

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat dan cara daftar penerimaan Polri

- Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:

1. Nilai kelulusan rata-rata:

Lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, dengan nilai rata-rata UN minimal 70,00;

Lulusan tahun 2020 - 2021 dengan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59);

Lulusan tahun 2022 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 75,00 atau B; Lulusan tahun 2023 akan ditentukan kemudian.


2. Nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat untuk:

Lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, dengan nilai rata-rata (UN) minimal 60,00;

Lulusan tahun 2020 - 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C bagi yang menggunakan alphabet;

Lulusan tahun 2022 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B;

Lulusan tahun 2023 akan ditentukan kemudian.

3. Bagi lulusan tahun 2023 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 80,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, khusus untuk Polda Papua dan Papua Barat dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet;

Informasi lengkap KLIK DI SINI.

Baca: AKBP I Komang Budhiarta

Baca: AKBP Ida Ayu Wikarniti

Pendaftaran Bintara Polri 2023

Bripda Andi Sonjaya lulus dalam Pendidikan Pembentukan Bintara Polri dengan nilai tertinggi. Ia anak dari seorang ayah yang berprofesi sopir angkot. (TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN)

Syarat umum

Warga negara Indonesia;

Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Pendidikan paling rendah SMU/sederajat; Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri);

Sehat jasmani dan rohani;

Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat);

Halaman
1234


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer