Hukum Mencicipi Makanan Saat Berpuasa, Benarkah Bisa Membatalkan Puasa ? Begini Penjelasannya

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Mencicipi Hidangan Berbuka Puasa. Bagaimana hukum sebenarnya mengenai orang yang mencicipi atau mencium aroma masakan saat berpuasa? Ini penjelasannya.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Perkara mencicipi makanan atau masakan saat berpuasa hingga saat ini masih banyak yang belum paham.

Ada sebagian yang berpendapat mencicipi makanan atau masakan pada siang hari ketika sedang berpuasa membatalkan puasa.

Akan tetapi ada juga yang percaya mencicipi masakan diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa.

Lalu, bagaimana hukum sebenarnya mengenai orang yang mencicipi atau mencium aroma masakan saat berpuasa?

Hal ini dijelaskan langsung oleh wakil rektor bidang kemahasiswaan dan kerjasama (IAIN Surakarta), Dr. H. Syamsul Bakri, M.Ag melalui kanal YouTube Tribunnews.com.

Menurut Syamsul Bakri, mencicipi makanan saat berpuasa dinilai tidak membatalkan puasa, namun dengan berbagai syarat.

"Yang membatalkan puasa adalah ketika seseorang melakukan aktivitas makan, minum, atau beberapa hal yang membatalkan puasa. Mencicipi makanan bukanlah hal yang membatalkan puasa," ujar Syamsul Bakri.

Baca: Penjelasan Tentang Hukum Tidur Sepanjang Hari Saat Puasa Ramadan

Baca: Benarkah Sikat Gigi Bikin Batal Puasa? Simak Penjelasan MUI

Lebih lanjut Syamsul Bakri menjelaskan jika mencicipi makanan merupakan hal yang makruh.

"Mencicipi makanan bagi orang yang berpuasa hukumnya makruh. Itu tidak dianjurkan tapi tidak sampai membatalkan puasa," jelas Syamsul Bakri.

Syamsul Bakri menerangkan beberapa pengecualian terhadap para juri masak untuk menjamin makanan tersebut enak dimakan banyak orang.

Meski begitu, ada syaratnya untuk dapat mencicipi makanan.

Ilustrasi mencicipi masakan. (IST via TribunMedan (Tribun Kaltim))

Syamsul Bakri menjelaskan jika makanan yang dicicipi harus dimuntahkan kembali, tidak ditelan.

Hal ini tidak dianjurkan pada orang yang tidak memiliki kepentingan memasak.

Sementara itu, Dr. M. Rahmawan Arifin, akademisi IAIN Surakarta, menjelaskan bahwa tujuan utama menjalankan ibadah puasa adalah untuk meningkatkan ketakwaan.

Oleh sebab itu, setiap muslim harus mengetahui bahwa semua perbuatan bisa dilihat dari niat seseorang yang melakukan perbuatannya.

Secara prinsip, yang membatalkan puasa adalah masuknya minuman atau barang ke dalam lubang seperti mulut, hidung atau telinga.

Dijelaskannya, ada sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang menyebutkan bahwa mencicipi masakan tidak membatalkan puasa selama tidak masuk ke kerongkongan.

“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (HR Bukhari)

Dalam konteks tersebut dijelaskan bahwa mencicipi atau menghirup aroma makanan tidak membatalkan puasa.

Namun, dalam mencicipi masakan tersebut haruslah benar-benar didasarkan pada kebutuhan untuk menjamin kualitas makanan atau masakan.

Halaman
1234


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer