Musisi sekaligus aktor tanah air, Ardhito Pramono, ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba di rumahnya di kawasan Jakarta Timur, pada Rabu, (12//1/2022), sekitar pukul 02.00 WIB.
Pria berkacamata yang kini berusia 26 tahun itu ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo, menyebut bahwa hasil dari tes urine Ardhito Pramono dinyatakan positif menggunakan narkotika golongan I jenis ganja.
"Masih terus kami dalami, yang bersangkutan masih diperiksa kesehtan dan hasil cek urine awal, yang bersangkutan positif," kata Ady, Rabu (12/1/2022), seperti dikutip[ dari Kompas.com.
Baca: Resmi Jadi Tersangka, Ardhito Pramono Minta Generasi Muda Jangan Tiru Perbuatannya
Baca: Didampingi Sang Istri, Ardhito Pramono Resmi Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur
Ady Wibowo juga mengatakan bahwa pihaknya mengamankan barang bukti berupa ganja saat menangkap Ardhito Pramono di kediamannya.
"Kami menemukan barang bukti berupa ganja, yang bersangkutan saat ini dilakukan pemeriksaan kesehatan," kata Ady.
Akan tetapi, Ady masih belum memerinci tentang penangkapan pelantun lagu "Bitter Love" itu.
Sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Ardhito.
Sebelumnya, kabar penangkapan Ardhito Pramono atas dugaan penyalahgunaan narkoba ini dibenarkan oleh kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
"Iya, Ardhito Pramono (ditangkap)," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).
Sementara Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setiyo juga membenarkan kabar penangkapan tersebut.
Dia menyebut Ardhito Pramono ditangkap karena diduga telah menyalahgunakan narkotika golongan I jenis ganja.
"Kami amankan di kediamannya di kawasan Jakarta Timur. Narkotika jenis ganja," kata Danang.
Artikel ini telah tayang di Wartakota dengan judul Usai Mabuk dan Ngamuk di Bar, Ardhito Pramono Akhirnya Mengaku Salah dan Minta Maaf dan BREAKING NEWS - Ardhito Pramono Buat Keributan di Kafe Malang, Lempar Gelas ke DJ