Juga termasuk sudah menjelaskan soal apa yang dietahuinya.
"Sehingga dengan kehadiran dan diperiksanya klien kami menunjukkan sikap itikat baik dan kesediaan menerangkan sebagaimana selaku saksi menyampaikan keterangannya sebatas apa yang didengar, dilihat da diketahui saja, (Pasal 1 ayat 26 KUHP)," ujarnya.
Sumantap menegaskan pihak manapun bisa melakukan pengecekan kembali terkait rekaman CCTV sebagai bukti apakah Amanda ikut terlibat langsung penganiayaan tersebut atau tidak.
"Yang padahal patut diketahui klien kami sama sekali tidak berada di tempat kejadian perkara (sebagai bukti mungkin bisa diperiksa hasil CCTV maupun saksi-saksi yang berada di tempat kejadian)," papar dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akibat Disebut 'Pembisik' Mario hingga Terjadi Penganiayaan, Amanda Alami Trauma Psikis