Pengacara Agnes Gracia Buka Suara tentang Penolakan LPSK, Mengaku Tak Diberi Tahu Alasannya

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Agnes Gracia, kekasih Mario Dandy.

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Mangatta Toding Allo, pengacara Agnes Gracia alias AGH, kini buka suara tentang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menolak perlindungan kliennya.

Mangatta Toding Allo menyebutkan tentang tak adanya alasan penolakan dari pihak LPSK untuk Agnes Gracia (pelaku kasus penganiayaan berencana terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora).

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Agnes Gracia tersebut pada Selasa (14/3/2023).

"Permohonan kami sudah ajukan sejak anak AG masih berstatus saksi. Kami tidak diberikan alasan apa penolakannya," ujar Mangatta, dikutip dari Tribun Jakarta.

Mangatta ini juga sempat menyinggung soal terdakwa yang mendapatkan perlindungan LPSK dalam kasus lain.

Baca: Putus dengan Mario Dandy, Agnes Gracia Bongkar Borok Sang Mantan Pacar

Baca: Kondisi David Ozora 22 Hari setelah Dianiaya Mario Dandy, Keluarga: Belum Sadar

"Kalau (AG) dibilang bukan saksi atau korban, terdakwa pun didampingi sama mereka (LPSK) di kasus lain," ujar dia.

Mangatta menilai LPSK tidak perlu memberikan rekomendasi kepada Kementerian Pemberdaya Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

"Karena KemenPPPA sudah lebih dahulu hadir dan mendampingi anak AG sebelumnya,"

"Kami berterima kasih kepada Kementerian PPPA, Kemensos, PK Bapas dan bahkan KPAI yang terus mendampingi para penyidik selama ini," kata Mangatta.

Seperti yang sudah diketahui, ternyata Agnes Gracia alias AGH (15) mengajukan perlindungan di LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Namun, pengajuan perlindungan tersebut ditolak oleh pihak LPSK.

Agnes Gracia Haryanto Pacar Mario Dandy, Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan terhadap David (Istimewa/Twitter)

Hal ini lantaran karena AG tidak memenuhi syarat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Status Agnes Gracia dalam kasus penganiayaan terhadap David tersebut adalah sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK.

Penolakan permohonan perlindungan tersebut adalah keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.

Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ujar Hasto, dikutip dari Kompas.

Baca: 40 Rekening Rafael Alun Trisambodo Diblokir, PPATK Tolak Sebut Jumlah Uang di Dalamnya: Rahasia

Baca: Rafael Alun Trisambodo Dipecat Usai Kasus Anaknya yang Terlibat Penganiayaan juga Pamer Harta Viral

Pihak LPSK memberikan rekomendasi untuk pihak Agnes guna mengajukan pendampingan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Agar kedua pihak itu dapat mendampingi AG ,dan memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," lanjutnya.

Sebelumnya, Jonathan Latumahina, ayah David korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, akhirnya berikan komentarnya setelah Agnes Gracia Haryanto atau AGH ditahan pihak kepolisian.

Jonathan menuliskan pesan menohok untuk Agnes di akun Twitter pada Rabu (8/3/2023) malam.

Halaman
1234


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer