Sementara untuk panggilan yang kedua masih ditunggu.
Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, di Jakarta, Senin (13/3/2023).
"Sudah dilakukan pemanggilan. Yang pertama tidak hadir karena ada kegiatan lain. Yang kedua kita tunggu dulu," kata Yustinus, dikutip dari Kompas.
Pemanggilan terhadap mantan Kepala Bagian Umum di Kantor Wilayah DJP Jakarta II itu adalah bagian dari prosedur pemecatan ASN.
Yakni di mana yang bersangkutan perlu menandatangani dokumen terkait.
Pemanggilan tersebut akan dilakukan sebanyak-banyaknya dua kali.
"Kalau tidak hadir berarti tanpa tanda tangan dari yang bersangkutan bisa diambil keputusan," lanjut dia.
Surat keputusan (SK) pemecatan sebagai ASN akan diambil oleh Kemenkeu jika Rafael Alun Trisambodo tidak menghadiri panggilan kedua.
Seperti yang diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan memecat Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ditjen Pajak Kemenkeu.
Hal in telah disetujui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Terkait pemecatan itu, Sektetaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Heru Pambudi menjelaskan, mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II tersebut tidak akan mendapat uang pensiun.
Hal itu lantaran dari hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu, Rafael Alun terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sehingga konsekuensinya pemecatan dan tidak mendapatkan uang pensiun.
"Rekomendasi dari pemeriksaan Irjen itu kan pelanggaran dan ini kategori disiplin pelanggaran berat, jadi konsekuensinya dipecat dan tidak dapat pensiun," ujar Heru dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu (8/3/2023), dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, saat ini untuk pemecatan Rafael Alun masih dalam proses administrasi.
Prosesnya disebut hanya akan memakan waktu beberapa hari ke depan.
"(Sedang proses) administrasi saja, difinalisasikan, masih perlu pemberkasan dan sebagainya, tapi itu tidak akan mengubah keputusan (pemecatan Rafael Alun)," kata dia.
Ayah Mario Dandy yang jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David terbukti lakukan pelanggaran berat.
Bahkan Rafael Alun Trisambodo dipecat dari status Aparatur Sipil Negara ( ASN).
Itjen Kemenkeu merekomendasikan pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari statusnya sebagai seorang ASN atas dasar pelanggaran tersebut.