Sosok APA, Mantan Mario Dandy yang Keberatan Namanya Ikut Dicatut dalam Aksi Penganiayaan

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

APA mengaku keberatan dikaitkan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada Cristalino David Ozora (17). Apa alasannya?

"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan, dan apabila mungkin nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang lagi delapan hari oleh pihak kejaksaan,"jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya itu.

Mario Dandy dikenai Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sedangkan Shane Luka terkena Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

(TRIBUNNEWS/TRIBUNNEWSWIKI.COM/Kaa)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judulĀ Kuasa Hukum: APA Tak Mengetahui Rencana Penganiayaan David oleh Tersangka Mario Dandy



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer