Akun ini menyebut bahwa David 10 kali dipaksa turun bertemu gerombolan Mario Dandy Satriyo.
Padahal David sudah meminta Agnes Gracia mengirimkan kartu pelajar melalui ojek online.
David juga meminta Agnes Gracia menitipkan kartu pelajar tersebut ke sekuriti perumahan.
Chat WhatsApp David dan AGH dijadikan bukti oleh polisi untuk menentukan status perempuan berusia 15 tahun tersebut.
Viral banjir karangan bunga yang berisi permintaan untuk menangkap dan menahan Agnes Gracia, pacar Mario Dandy Satriyo.
Hal ini lantaran Agnes Gracia diduga disebut netizen sebagai provokator kasus penganiayaan yang menimpa David, anak petinggi GP Ansor.
Netizen menyebut Agnes Gracia ini menjadi pemicu tindak penganiayaan biadab yang menyebabkan David koma.
Baca: Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Pajak yang Anaknya Kena Kasus Penganiayaan, Punya Harta Rp56 Miliar
Baca: Mario Dandy, Anak Pejabat Pajak, Naik Rubicon Berpelat Palsu & Mati Pajaknya saat Menganiaya David
Sontak saja, tuduhan provokator yang dialamatkan kepada Agnes membuat namanya trending Twitter.
Bahkan belasan karangan buka yang berisi permintaan menahan Agnes Gracia membanjiri halaman Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan.
Seperti yang diketahui, saat ini pacar Mario Dandy ini masih berstatus saksi dalam kasus penganiayaan biadab yang dilakukan Mario Dandi Satriyo terhadap David.
Agnes Gracia juga sudah diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali soal penganiayaan yang dilakukan pacarnya itu.
Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan tersebut lantaran mendengar kabar dari saksi berinisial APA.
APA menyebut Agnes Gracia mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario kemudian menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19).
Shane Lukas lalu memprovokasi Mario sampai pacar Agnes Gracia itu menganiaya David sampai koma.
Shane Lukas ini juga ikut merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Saat ini Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini.
Mario Dandy dikenai Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Sedangkan Shane Luka terkena Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.