Mengaku Tak Berniat Aniaya David, Mario Dandy saat Kejadian Justru Berselebrasi ala Ronaldo

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perangai Mario Dandy Dibongkar Tetangga, Ternyata Pernah Ditegur Karena Kebut-kebutan Pakai Moge

Atas perbuatannya, Mario Dandy Satriyo dikenai Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, Shane disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Kerap Pamerkan Harta

Mario Dandy Satriyo dan Sang ayah Rafael Alun Trisambodo (Twitter via TRibun Sumsel)

Buntut kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kian panjang.

Mario Dandy Satriyo kerap memamerkan kekayaan di media sosial.

Bahkan, diamelakukan penganiayaan menggunakan mobil Rubicon.

Kini ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, harus dipecat dari jabatannya sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II.

Pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo ini dilakukan setelah Kementerian Keuangan melakukan pemeriksaan harta kekayaan yg dimiliki oleh ayah Mario Dandy itu.

Kabar pemecatan Rafael Alun Trisambodo ini disampaikan oleh Si Mulyani, Menteri Keuangan RI, Jum'at (24/2/2023) dalam Konferensi Pers Atas Penanganan Internal Saudara RAT di Kantor Pusat Ditjen Pajak.

Baca: DPR Ikut Buka Suara Soal Kasus Anak Ditjen Pajak Aniaya Remaja : Wajib Hukumnya Diproses

Baca: Rafael Alun Trisambodo Muncul Minta Maaf Atas Kelakuan Anaknya yang Pamer Harta

"Pada tanggal 23 Februari yang lalu inspektorat jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, di dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," terang Sri Mulyani, dikutip dari Tribun Bisnis.

Dasar pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo, kata Sri Mulyani, sesuai Pasal 31 Ayat 1 PP 94 Tahun 2021 terkait disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Surat pemeriksaan juga sudah diterbitkan oleh untuk menindaklanjuti proses pemeriksaan untuk Rafael Alun Trisambodo.

"Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk saudara RAT yaitu Nomor ST 321/inspektoratjenderalIJ/IJ.1/2023," jelas Menteri Keuangan tersebut.

"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," lanjut dia.

Mario Dandy Satriyo dan Sang ayah Rafael Alun Trisambodo (Twitter via TRibun Sumsel)

Sebelumnya diberitakan, Ayah Mario Dandy Satriyo yang menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Ansor kini diperiksa oleh Kemenkeu dan internal Direktorat Jenderal Pajak.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo.

Sebagai informasi, ayah dari Mario Dandy ini adalah Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun Trisambodo merupakan pajabat di Kanwil DJP Jakarta.

Atas ulah anaknya tersebut, Rafael Alun Trisambodo dipanggil dan diperiksa.

Baca: Ini Sosok Anak Ditjen Pajak yang Aniaya Anak GP Ansor, Naik Rubicon dengan Plat Palsu

Baca: Profil OMEGA X, Boy Grup Korea yang Diduga Mendapatkan Penganiayaan Fisik dari CEO Perusahaan Mereka

"Saat ini Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerja sama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan," jelas Yustinus, dikutip dari Tribun Solo.

Halaman
1234


Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Febri Ady Prasetyo
BERITA TERKAIT

Berita Populer