Brigjen Hendra Jurniawan merupakan lulusan Akdemi Kepolisian (Akpol) 1995.
Ia sudah berpengalaman dalam bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).
Karier Hendra Kurniawan sudah malang melintang di kepolisian tanah air.
Sebelum menjabat Karo Paminal Div Propam Polri pada 2020, ia pernah menjadi Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri.
Selain itu, ia juga pernah menjabat Analis Kebijakan madya Bidang Paminal Div Propam Polri.
Hendra juga pernah mengemban jabatan Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri.
Dengan begitu, jenderal bintang satu ini bisa dikatakan sudah kenyang pengalaman dalam propam.
Hingga akhirnya, Brigjen Hendra Kurniawan resmi mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.
Mantan Karopaminal Divpropam Polri ini mendapat sanksi lantaran tidak profesional dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Mantan jenderal bintang satu ini juga menyandang status terdakwa kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Hendra Kurniawan disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2022) sore.
"Keputusan KKEP yang bersangkutan di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), diberhentikan dengan tidak hormat," kata Irjen Dedi Prasetyo, dikutip dari Kompas.
Pemecatan Hendra Kurniawan setelah ia menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Keputusan tersebut mengacu pada hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Senin kemarin sejak pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB.
Sanksi yang diberikan kepada Hendra berdasarkan keputusan 5 hakim sidang komisi kode etik Polri, dikutip dari KompasTV.
Irjen Dedi mengatakan, keputusan diambil secara kolektif kolegial oleh pimpinan serta anggota majelis hakim sidang kode etik.
Hendra Kurniawan juga mendapatkan sanksi penempatan khusus selama 29 hari.
Diketahui sanksi tersebut sudah dijalani mantan jenderal bintang satu itu.
"Perbuatan yang bersangkutan adalah tercela yang kemudian sanksi yang kedua yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari dan sudah dilaksanakan," kata Dedi.
Baca: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Pertimbangan yang Memberatkan
Baca: Bharada E Diingatkan Soal Bahaya Mengintai Jika Kembali Jadi Polisi, Pengamat Minta Relakan Karier
Sidang Etik mantan Karo Paminal Propam Polri tersebut dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.