Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 20 juta dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.
Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Hendra Kurniawan juga telah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Pemecatan tersebut diputuslakn lewat sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP) pada 7 September 2022 lalu.
Adapun ada dua pertimbangan pemecatan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan.
Baca: Tak Terima Vonis Hakim Terkait Kasus Pembunuhan Berencana, Sambo hingga Kuat Maruf Ajukan Banding
Baca: Sambo Disebut Tak Layak Dihukum Mati, IPW Bela dengan Opini Memang Kejam Tetapi Tidak Sadis
Pertama, Brigjen Hendra Kurniawan berperan terlibat dalam perusakan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan
Sementara yang kedua, Hendra Kurniawan dianggap tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara ( TKP) di kasus kematian Brigadir J
Keputusan vonis Hendra Kurniawan ini disampaikan langsung oleh Ahmad Suhel, Hakim Ketua PN Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp 20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023), dikutip dari Bangkapos.
Hal yang dinilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberatkan hukuman mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan ini salah satunya berbelit-belit dan tak menyesali perbuatannya.
"Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan dan terdakwa selaku anggota perwira tinggi Polri tidak melakukan tugasnya secara professional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri," jelasnya.
Untuk hal-hal yang meringankan hukuman mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri ini adalah karena masih belum pernah dipidana dan adanya tanggungan keluarga.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," jelasnya.
Sebagai informasi, Brigadir Jenderal Polisi atau Brigjen Pol Hendra Kurniawan dulunya adalah perwira tinggi Polri yang menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri.
Baca: Media Luar Sebut Vonis Mati Ferdy Sambo dengan Pengadilan Abad Ini di Indonesia
Baca: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Pernyataan Majelis Hakim
Brigjen Hendra mengemban jabatan tersebut sejak 16 November 2020.
Hendra merupakan putra asli Indonesia dan menjabat Karopaminal Divpropam Polri yang merupakan Jenderal Polisi pertama Keturunan Tionghoa.
Ia lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 16 Maret 1974.
Brigjen Hendra Kurniawan sudah mempunyai istri yang bernama Seali Syah.
Hendra dan Seali menikah pada September 2019.