Ia juga melakukan sujud syukur setelah hakim ketua, Ahmad Suhel, menjatuhkan vonis untuk sang anak.
Nampak saat itu Arifin menangis di samping istrinya.
Ia mengatakan sujud tersebut sebagai bentuk syukur atas vonis yang diterima anaknya.
Sujud tersbut juga sebagai tanda ia menerima putusan yang dijatuhkan untuk Arif Rachman Arifin.
"Sebagai seorang muslim tanda syukur saya dan saya menerima," kata Arifin, dikutip dari Kompas.
Baca: Bharada Richard Eliezer Tak Dipecat, Ayah Brigadir Yosua Kecewa : Dia Tembak Anak Saya
Baca: Tak Terima Vonis Hakim Terkait Kasus Pembunuhan Berencana, Sambo hingga Kuat Maruf Ajukan Banding
Hal tersebut disampaikan Arifin saat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
"Sesuai dengan perintah Allah SWT untuk menyampaikan syukur atas vonis yang diberikan daripada hakim dan telah diputuskan dan atas perintah Allah melalui hakim-hakim yang telah melaksanakan proses persidangan ini dengan baik," jelas ayah Arif Rachman Arifin, dikutip dari Tribunnews.
Sebagai informasi Arif Rachman Arifin, mantan Wakil Kepala Detasemen ( Wakaden) B Biro Pengamanan Internal ( Paminal) pada Divisi Profesi dan Pengamanan ( Propam) Polri divonis pidana selama 10 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tuntutan atas Arif Rachman Arifin lebih rendah dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, Arif Rachman Arifin divonis selama satu tahun dan denda sebesar Rp 10 juta.
Dia menjadi salah satu terdakwa obstruction of justice di kasus tersebut.
Arif Rachman Arifin disebut terbukti sah dan meyakinkan melakukan obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan dalam kasus yang menewaskan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir J.
Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam ini disebut terlibat perintangan proses penyidikan bersama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Majelis Hakim mengatakan Arif Rachman Arifin menuruti perintah Ferdy Sambo yang dulu menjabat Kadiv Propam Polri, untuk menjalankan skenario guna menutupi penyebab kematian ajudannya.
Arif Rachman Arifin terbukti Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Dipecat Tidak Hormat dari Institusi Polri
Baca: Sindiran Kamaruddin Tuding Putri Candrawathi Curi Uang Rp 200 Juta dan HP Brigadir J : Nenek Putri
Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis, membacakan vonis untuk Arif Rachman Arifin.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin SIK MH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama,”
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Arif Rachman dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan,” ujar Hakim Suhel melanjutkan.
Sebagai informasi, dulunya AKBP. Arif Rachman Arifin, S.I.K., M.H. merupakan Kapolres Jember yang mengemban amanat sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.