"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," ujar Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj menjelaskan, rancangan biaya yang diusulkan Menag tampaknya untuk melakukan rasionalisasi keberlangsungan dan kesehatan keuangan.
Sebab, subsidi ke BPIH terlalu besar dan cenderung tidak sehat.
Subsidi BPIH ditopang dari dana yang berasal imbal hasil kelolaan keuangan haji.
Di sisi lain, baiknya biaya haji adalah konsekuensi yang sulit dihindari, terutama jika pembandingnya menggunakan acuan biaya sebelum pandemi di tahun 2019.
Mustolih Siradj mengatakan, uang hasil dari kelolaan dana haji dari jemaah tunggu yang mencapai Rp 160 triliun seharusnya menjadi hak dari jemaah haji tunggu (waiting list).
Saat ini, jumlah jemaah haji tunggu mencapai 5 juta orang, selaku pemilik dana/
Namun, tradisinya justru diberikan untuk mensubsidi jemaah haji yang berangkat tahun berjalan hingga 100 persen.
Mengacu pada biaya haji tahun lalu, komisi VIII DPR RI dan pemerintah sepakat BPIH sebesar Rp 81.747.844,04, dengan komponen BIPIH atau biaya yang ditanggung jemaah Rp 39.886.009.
Catatannya, jumlah subsidi dari dana manfaat BPKH terlalu besar, yakni mencapai juta sekitar Rp 60 juta per jemaah.
Kenaikan tersebut bukan tanpa alasan.
Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim mengatakan, Arab Saudi menaikkan biaya Masyair (kegiatan haji di Arafah, Mina dan Muzdalifah) mendadak.
Kenaikannya pun signifikan, yaitu mencapai Rp 22,6 juta/jemaah dari sekitar Rp 6 juta, sehingga total biaya haji per jamaah naik menjadi hampir Rp 99 juta.