Pakar Hukum Pidana Heran Putri Candrawathi Divonis 8 Tahun Tapi 12 Tahun Buat Bharada E: Kan Aneh Ya

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unggahan adik Brigadir J (tengah), Mahareza Rizky, pasca-pembacaan tuntutan Putri Candrawathi (kiri) dan Bharada E (kanan), Rabu (18/1/2023). Mahareza Rizky meluapkan kekesalannya pasca-pembacaan tuntutan Putri dan Bharada E.

"(Ketiga) akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kegaduhan yang luas di masyarakat," ujar jaksa.

Hal keempat, Ferdy Sambo dianggap tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi polri di mata masyarakat dan dunia internasional," tutur jaksa.

Baca: Tim Penasihat Hukum Bharada E Hadirkan 3 Ahli yang Meringankan dalam Sidang Hari Ini

Baca: Kodir ART Ferdy Sambo Lapor kepada Kuat Maruf soal Rumah Sudah Bersih

Terakhir, Sambo dianggap telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut teribat dalam kasus tersebut.

Lalu, saat membacakan hal-hal yang meringankan, jaksa mengatakan, tak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama istrinya, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan JPU disebutkan Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan terhadap Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

(TRIBUNNEWSWIKI/Putradi Pamungkas/Ka)



Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: Putradi Pamungkas
BERITA TERKAIT

Berita Populer