Korban tersebut adalah guru bernama Ulan Hadji (27).
Dirinya hanya bisa pasrah saat wali muridnya memotong paksa rambutnya hingga terlihat kulit kepala, pada Senin (9/1/2023).
Diduga, perbuatan itu adalah balas dendam lantaran tidak terima Ulan memotong rambut anaknya yang dinilai berambut panjang tidak terawat.
Kasus tersebut menuai perhatian masyarakat setelah Insan Dai, salah seorang warga, mengunggah cerita kejadian tersebut di Facebook.
"Sungguh miris sekali, di mana seorang guru (tenaga pendidik) di salah satu sekolah dasar di wilayah Paguyaman dilecehkan oleh oknum orangtua siswa. Di mana guru tersebut saat melakukan pendisiplinan terhadap siswa dalam hal ini merapikan rambut yang sebelumnya sudah diingatkan berulang2 tentang regulasi sekolah. Pada saat itu juga siswa tersebut melapor kepada orang tuanya, sontak saja orang tua siswa tersebut mendatangi sekolah dengan geramnya. Oknum orangtua tersebut justru mengambil tindakan dengan menggunting rambut guru tersebut di dalam kelas, mirisnya pihak-pihak terkait hanya mendamaikan masalah ini".
Dia mempertanyakan surat damai yang dibuat setelah kasus tersebut mencuat.
Dirinya menduga, kasus ini sengaja didiamkan karena sudah ada surat pernyataan.
Kemudian, dia juga menilai konsepnya perlu ditinjau kembali karena menyudutkan guru Ulan.
Sebab, justru Ulan yang meminta maaf.
Surat pernyataan yang ditandatangani Ulan di atas materi 10.000 ini menyatakan khilaf dan salah.
Hanya saja, pada kop surat tertulis surat pernyataan orangtua.
Surat ini juga ditandatangani Kepala Desa Girisa Andrias Nonowa, Kabid GTK, Kabid Dikdas dan Kepala SDN 13 Paguyaman.
Insan Dai juga menanyakan apakah sekolah sudah tidak ada lagi punya hak untuk mendisiplinkan anak didiknya.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Boalemo, Ariyanton Tahiju menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan kepada orangtua siswa tersebut bahwa tindakan itu sudah melampaui batas kewajaran.
Tindakan itu melecehkan dan merendahkan martabat guru.
Maka atas perlakuan ini seorang guru bisa mengajukan perlindungan hukum.
Sementara yang dilakukan oleh seorang guru merupakan didikan sebagai wujud perhatian untuk menerapkan disiplin dan tata tertib sekolah.
“Orang tua siswa menyesali dan minta maaf kepada semua pihak terutama guru karena dikuasai emosi sehingga terjadi hal yang tidak diinginkan,” kata Ariyanton Tahiju, Rabu (18/1/2023).
Dia mengatakan, kedua belah pihak saling mengakui sudah keliru indakan mereka.