- pejabat negara
- pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- aparatur sipil negara
- prajurit Tentara Nasional Indonesia
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- kepala desa dan perangkat desa
- direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah
- Membantu meringankan biaya pelatihan yang ditanggung pekerja dan perusahaan.
- Mengurangi biaya untuk mencari informasi mengenai pelatihan.
- Mendorong kebekerjaan dengan mengurangi mismatch.
- Menjadi komplemen dari pendidikan formal.
- Membantu daya beli masyarakat yang terdampak penghidupannya akibat COVID-19.
KOMITE CIPTA KERJA
Komite Cipta Kerja dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020.
Komite bertugas merumuskan dan menyusun kebijakan Program Kartu Prakerja serta melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja.
Komite Cipta Kerja terdiri atas:
- Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Wakil Ketua: Kepala Staf Kepresidenan
Anggota :